Manfaat Bantuan UMKM Membuat Laporan Keuangan Usaha Di BukuWarung Meningkat

BPUM atau Bantuan Produktif Usaha Mikro adalah salah satu jenis BLT (Bantuan Langsung Tunai) yang diberikan oleh pemerintah. BPUM juga diartikan sebagai bantuan yang diturunkan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia (Kemenkop UKM). Setelah sukses memberikan bantuan serupa pada tahun 2020 lalu.

Adapun persyaratan untuk mendaftar BLT UMKM adalah sebagai berikut:

Untuk bisa menjadi penerima BPUM, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi antara lain:

Memiliki Usaha Berskala Mikro

Yang termasuk dalam kategori usaha mikro adalah bisnis yang memiliki aset bersih rata-rata Rp 50 juta per bulan. Beberapa jenis usaha yang termasuk kategori ini adalah pemilik warung kelontong, pemilik warung nasi, dan sebagainya.

Warga Negara Indonesia

Pengusaha yang bisa mendapatkan BPUM harus warga negara Indonesia yang ditunjukkan dengan identitas berupa KTP
Bukan Pegawai Pemerintahan
Penerima bantuan BPUM adalah bukan termasuk ke dalam golongan ASN (Aparatur Sipil Negara), anggota TNI, POLRI atau pegawai BUMN

Tidak Punya Pinjaman Lain

Pinjaman yang dimaksud dalam syarat ini adalah pinjaman di bank dan di lembaga perkreditan rakyat lainnya termasuk KUR (Kredit Usaha Rakyat).

Memiliki Jumlah Aset dan Penghasilan yang Disyaratkan

Orang yang mengajukan bantuan harus memiliki aset usaha dengan nilai paling banyak Rp 50 juta. Aset ini tidak termasuk tanah dan bangunan tempat melakukan bisnis. Jumlah penghasilan dari hasil penjualan tahunan atau omzet per tahun maksimal Rp 300 juta.

Hal-hal tersebut dicek oleh para pengusul, lalu dicek menggunakan sistem, dan terakhir dicek saat bantuan akan dicairkan (oleh bank).

Usaha mikro di bidang apa pun bisa didaftarkan. Usaha kecil seperti home industry juga bisa. Bahkan usaha rumahan yang permanen contoh usaha seperti menjual makanan, minuman, dan sebagainya dapat didaftarkan. Hal yang terpenting yakni usahanya dapat dibuktikan.
Tujuan dari adanya bantuan umkm yaitu membantu masyarakat Indonesia untuk bisa menjalankanusaha yang diinginkan.

Sehingga mereka dapat mengatur, dan juga mengelola peraturan, pendapatandengan kasir pintar dan mendirikan adanya waktu serta efisiensi kerja, sesuai dengan keinginan.